Parent Kids – Australia menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Kebijakan ini mulai berlaku untuk sejumlah platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, YouTube, X, Threads, hingga Reddit. Aturan tersebut langsung menarik perhatian global dan memicu perdebatan luas, terutama di kalangan orang tua dan pendidik.
Dalam kebijakan ini, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan membuat akun baru, sementara akun yang sudah ada akan dinonaktifkan. Meski terdengar tegas, pemerintah Australia menegaskan bahwa anak maupun orang tua tidak akan dikenai sanksi. Tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan media sosial.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak semakin mengkhawatirkan. Studi nasional yang dilakukan pada awal 2025 menunjukkan bahwa hampir seluruh anak usia 10–15 tahun menggunakan media sosial, dan sebagian besar dari mereka terpapar konten berbahaya.
Konten tersebut mencakup kekerasan, ujaran kebencian terhadap perempuan, promosi gangguan makan, hingga isu bunuh diri. Tak sedikit pula anak yang mengalami perundungan siber dan pendekatan tidak pantas dari orang dewasa atau anak yang lebih tua.
Pemerintah Australia menilai bahwa desain media sosial saat ini terlalu mendorong anak untuk berlama-lama di layar, tanpa perlindungan yang memadai. Karena itu, regulasi ini diarahkan untuk menekan risiko, bukan menghukum keluarga.
Dalam penerapannya, perusahaan media sosial diwajibkan mengambil langkah aktif untuk memastikan pengguna berusia di atas 16 tahun. Mereka harus menggunakan teknologi verifikasi usia, seperti identitas resmi pemerintah, pemindaian wajah atau suara, hingga analisis perilaku digital yang memperkirakan usia pengguna. Pengakuan usia secara mandiri atau persetujuan orang tua tidak dianggap cukup.
Jika perusahaan gagal mematuhi aturan ini, mereka dapat dikenai denda hingga A$49,5 juta. Sejumlah platform besar telah mulai menyesuaikan sistem mereka, termasuk menutup akun remaja dan membuka mekanisme verifikasi ulang bagi pengguna yang terdampak.
Namun, kebijakan ini tidak mencakup semua layanan digital. Aplikasi seperti YouTube Kids, WhatsApp, dan Google Classroom dikecualikan karena dinilai tidak berfokus pada interaksi sosial terbuka. Anak-anak juga masih dapat mengakses konten online tanpa akun, yang memunculkan kekhawatiran baru soal efektivitas perlindungan.
Sejumlah pihak mengkritik aturan ini karena dianggap belum menyentuh area lain yang juga berisiko bagi anak, seperti game online, platform chat komunitas, dan chatbot berbasis AI.
Ada pula kekhawatiran bahwa teknologi verifikasi usia belum sepenuhnya akurat dan berpotensi mengumpulkan data sensitif dalam jumlah besar. Pemerintah menegaskan bahwa data hanya boleh digunakan untuk verifikasi usia dan wajib dimusnahkan setelahnya, dengan sanksi berat bagi pelanggaran.
Tak sedikit remaja yang menyatakan akan mencari celah, mulai dari membuat akun palsu hingga menggunakan VPN. Pemerintah pun mengakui bahwa kebijakan ini tidak akan berjalan sempurna, terutama di tahap awal.
Meski menuai pro dan kontra, langkah Australia menjadi sinyal kuat bahwa dunia mulai serius memikirkan ulang hubungan anak dan media sosial. Beberapa negara lain seperti Denmark, Prancis, Spanyol, dan Norwegia kini tengah mempertimbangkan aturan serupa.
Bagi orang tua, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan teknologi atau regulasi. Pendampingan, komunikasi terbuka, dan literasi digital tetap menjadi kunci utama agar anak tumbuh aman dan sehat di era online.
