Parent Kids – Selama bertahun-tahun, banyak orangtua merasa cemas melihat anak-anak mereka tumbuh di tengah dunia digital yang begitu bebas.
Akses internet yang tanpa batas memang membuka peluang belajar, tetapi di saat yang sama juga menyimpan berbagai risiko yang tidak selalu bisa diawasi sepenuhnya.
Kini, ada kabar yang cukup melegakan. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025 mulai mengambil langkah nyata untuk melindungi anak-anak, khususnya dari risiko di dunia digital.
Mulai 28 Maret 2026, akses terhadap layanan digital yang berisiko tinggi akan dibatasi secara bertahap untuk anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini hadir bukan tanpa alasan.
Selama ini, banyak kasus yang menjadi kekhawatiran orangtua, mulai dari perkenalan dengan orang asing yang berujung pada kejahatan, paparan konten tidak pantas, hingga kecanduan gawai yang memengaruhi kesehatan mental anak.
Bagi orangtua, langkah ini bisa menjadi angin segar. Setidaknya, ada dukungan dari negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Namun, penting untuk dipahami bahwa kebijakan ini bukan pengganti peran orangtua, melainkan pelengkap.
Pengawasan dan komunikasi tetap menjadi kunci utama. Orangtua tetap perlu mendampingi anak saat menggunakan gadget, mengenalkan batasan, serta membangun kebiasaan digital yang sehat sejak dini.
Selain perlindungan digital, pemerintah juga mendorong kesejahteraan anak melalui program seperti pemeriksaan kesehatan gratis tahunan dan penyediaan makanan bergizi.
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak hanya dilihat dari satu sisi, tetapi sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk menjaga tumbuh kembang mereka.
Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang aturan baru. Ini adalah pengingat bahwa menjaga anak di era sekarang memang membutuhkan kerja sama antara orangtua, lingkungan, dan juga negara.
Dan mungkin, untuk pertama kalinya dalam waktu yang lama, orangtua tidak merasa sendirian menghadapi tantangan besar ini.
